Sumbar – Beredarnya jual beli hutan negara berkedok kelompok tani Mulyadi wali nagari Pondok parian, (8/1/2025).
Jual beli hutan negara berkedok kelompok tani tidak asing lagi di wilayah Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir selatan, Provinsi Sumatra Barat” wali nagari pondok parian, diduga kuat terlibat jual beli hutan negara.
Persoalan jual beli hutan yang berada di kawasan, Hutan Produksi Konversi (HPK) wilayah Tapan dan Lunang, kian marak.
Ketika para pelaku ini meraup keuntungan secara pribadi, dan atek ateknya terkesan kurang nya pengawasan hutan .
Adapun nama-nama guru penjual hutan berserta luasnya, dan surat keterangan (SK)Â dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai berikut.
1) Mulyadi wali nagari pondok parian Lunang dengan luas 34 ha (2 SK, KAN)Â
2) Zairi adek wali nagari pondok parian dengan luas 20 ha (1 SK , KAN)Â
3) Zainul Wadis .S.Pd, 62 ha ( 6 SK KAN)Â
4) Herli dapitsion 38 ha ( 3 SK, KAN)Â
5) Jafrisal 20 ha (2 SK, KAN)Â
6) Yanto 86 ha (7 SK, KAN)Â
7) Libes 66 ha (6 SK, KAN)Â
8) Agusli 58 ha (5 SK, KAN)Â
9) Adriadi adek wali nagari pondok parian, 30 ha (1 SK, KAN) .Â
10) Syamsul orang tua wali nagari pondok parian dengan luas 40 ha (1 SK, KAN)Â
11) Edi Efendi 40 ha (1 SK, KAN)Â
12) Suardi 40 ha (4 SK, KAN)Â
13) Zakarya 40 ha (4 SK, KAN)Â
14) Ali Aswadi 10 ha (1SK, KAN)Â
584 hektare lahan hutan belantara ini Di jual berkedok kelompok tani , peristiwa ini terjadi sebelum adanya PP no 24 tahun 2021.
Namun setelah itu nama nama di atas masih melakukan kegiatan yang sama, sehingga hutan produksi konversi seluas lebih kurang 14.000 hektare, yang berada di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang tidak ada lagi.
Beberapa kali diterbitkan berita oleh wartawan Redaksisatu id, sehingga petugas gabung dari Polres Pesisir Selatan, Polda Sumbar, Polhut Sumbar dan Gakkum KLHK wilayah dua Sumatera memburu pelaku perusak hutan.
Ironisnya nama-nama di atas belum ada yang tersentuh hukum. Diduga Wali nagari Pondok parian gerah ,sehingga wali tersebut berkata kepada Japris Bendahara Ormas BPI , Pada hari selasa tanggal 7/1/2025.
 ” Hati-hati Eri itu membuat berita, seluruh rekan- rekan akan membunuh Eri, kalau tidak mampu secara kasar mungkin secara halus akan dilakukan ” Kata Mulyadi kepada Japris.
Di tempat terpisah di konfirmasi Mulyadi wali nagari atau’ kepala desa Pondok parian, kecamatan Lunang melalui via whatsapp tidak menjawab.
Di duga Mulyadi menghalang – halangi tugas profesi wartawan, dan Mengintimidasi seorang wartawan.
Lebih lanjut wartawan Redaksisatu.id akan menelusuri lokasi, kelompok tani ilegal milik orang tua Mulyadi dan rekannya.
Dimana sebelumnya wartawan Redaksisatu.id usai melakukan konsultasi dengan penyidik Gakkum KLHK, wilayah dua Sumatera yang tidak kita sebut namanya, untuk mengetahui siapa siapa-siapa saja yang terlibat .
Sehingga ribuan hektare, warga dari provinsi Bengkulu memiliki kebun kelapa sawit ilegal. Di lokasi ini dan salah seorang oknum polisi dari kabupaten mukomuko.
Ia di duga telah memiliki kebun kelapa sawit ilegal -+ 150 ha, dalam kawasan hutan di kabupaten Pesisir selatan ,provinsi Sumatera Barat. (Eri chan).