Listberita.id – Praktik live streaming dihebohkan tidak senonoh, inisial FSF (38) seorang ibu rumah tangga dan kedua temannya diamankan pihak polisi Sukabumi.
Penangkapan para pelaku diantaranya satu wanita, dan dua pria dengan inisial FSF (38), YPP (33) dan AB (32) yang disinyalir berperan sebagai admin, dan bagian keuangan dalam agensi live streaming yang terkodinir oleh FSF.
Perilaku penangkapan tersangka, disebabkan telah melanggar hukum di sebuah media sosial yang terbentuk aplikasi pornografi.
Menariknya, FSF yang sudah menikah dan memiliki tiga orang anak ini memilih untuk terjun ke dunia yang sangat kontroversial ini, yang menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai motivasi dan dampaknya bagi keluarganya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
FSF ditangkap di Cikole, Sukabumi, sementara YPP dan AB berhasil ditangkap di Jakarta Selatan dan Pemalang.
Dalam penjelasannya, Rita menyebutkan, “Pelaku menari tel4nj*ng serta beradegan seksu4l dengan menggunakan alat bantu seksual (d*Ido).
Secara streaming di aplikasi tersebut.” Hal ini menunjukkan betapa jauh praktik tersebut menyimpang, dari norma sosial yang berlaku.
FSF ternyata mendapatkan penghasilan bulanan yang cukup menggiurkan, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta, dari hadiah yang diberikan oleh penonton.
Agensi yang dikelola oleh AB sendiri menampung sekitar, 70 host dan bertanggung jawab atas pengelolaan pembayaran.
Serta menunjukkan jaringan ini telah terkodinir rapi dan, cukup luas di balik praktik live streaming ini.
Hal ini menjadi sorotan penting bagi industri live streaming, yang semakin berkembang di Indonesia, yang tidak jarang melibatkan praktik-praktik ilegal.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk laptop, beberapa handphone, dan alat bantu seksual.
Para pelaku kini terancam dengan pasal-pasal terkait pornografi dan ITE, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar.
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Berita ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat.
Namun perkembangan ini, akan menambah dan edukasi ini tidak mendidik bahaya dan konsekuensi dari praktik ilegal semacam ini.
Diharapkan, kejadian ini bisa meningkatkan kesadaran publik untuk tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(Red SPMI).