spot_img

FSF Wanita Pelaku Live Streaming Pornografi Diciduk Polisi

Published on

Listberita.id – Praktik live streaming dihebohkan tidak senonoh, inisial FSF (38) seorang ibu rumah tangga dan kedua temannya diamankan pihak polisi Sukabumi.

Penangkapan para pelaku diantaranya satu wanita, dan dua pria dengan inisial FSF (38), YPP (33) dan AB (32) yang disinyalir berperan sebagai admin, dan bagian keuangan dalam agensi live streaming yang terkodinir oleh FSF.

Perilaku penangkapan tersangka, disebabkan telah melanggar hukum di sebuah media sosial yang terbentuk aplikasi pornografi.

BACA JUGA  Dalam Rapat Presiden Singgung Penanganan Karhutla Menko Polkam Menjawab

Menariknya, FSF yang sudah menikah dan memiliki tiga orang anak ini memilih untuk terjun ke dunia yang sangat kontroversial ini, yang menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai motivasi dan dampaknya bagi keluarganya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

FSF ditangkap di Cikole, Sukabumi, sementara YPP dan AB berhasil ditangkap di Jakarta Selatan dan Pemalang.

BACA JUGA  Jasad Wanita Cantik, Korban Pembunuhan Ditemukan Jalan Raya

Dalam penjelasannya, Rita menyebutkan, “Pelaku menari tel4nj*ng serta beradegan seksu4l dengan menggunakan alat bantu seksual (d*Ido).

Secara streaming di aplikasi tersebut.” Hal ini menunjukkan betapa jauh praktik tersebut menyimpang, dari norma sosial yang berlaku.

FSF ternyata mendapatkan penghasilan bulanan yang cukup menggiurkan, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta, dari hadiah yang diberikan oleh penonton.

BACA JUGA  Istri Anggota TNI Selingkuh Dengan Oknum Polisi di Grebek

Agensi yang dikelola oleh AB sendiri menampung sekitar, 70 host dan bertanggung jawab atas pengelolaan pembayaran.

Serta menunjukkan jaringan ini telah terkodinir rapi dan, cukup luas di balik praktik live streaming ini.

<

Hal ini menjadi sorotan penting bagi industri live streaming, yang semakin berkembang di Indonesia, yang tidak jarang melibatkan praktik-praktik ilegal.

BACA JUGA  Delegasi Swedia dan Indonesia Bahas Mitra Kerjasama!!

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk laptop, beberapa handphone, dan alat bantu seksual.

Para pelaku kini terancam dengan pasal-pasal terkait pornografi dan ITE, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA  Bangunan Runtuh Seketika Akibat Tanah Longsor

Berita ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat.

Namun perkembangan ini, akan menambah dan edukasi ini tidak mendidik bahaya dan konsekuensi dari praktik ilegal semacam ini.

Diharapkan, kejadian ini bisa meningkatkan kesadaran publik untuk tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(Red SPMI).

BACA JUGA  Jejak Seputar Perguruan Tinggi Universitas Pelita Bangsa

Latest articles

Surat Domisili Mengalahkan KTP Achmad Fauzi Singgung Kelalaian Hakim PA

LIST BERITA - Bagi warga yang berdomisili di Tangerang Selatan dan menetap, tentunya berdasarkan...

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga UM Melaksanakan Ujian Sidang PPS

LIST BERITA - Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat melaksanakan...

Universitas Muhammadiyah: Menjalin Silaturahmi Dapat Menambah Nilai Persatuan Para Siswa

LIST BERITA - Menjalin silaturahmi dapat menambah nilai persatuan, dan bentuk kepedulian berguna bagi...

Pengelolaan Candi Borobudur Peran Pemkab Magelang Sebatas Koordinatif dan Partisipatif

LIST BERITA - Candi Borobudur merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia, yang terletak di Kabupaten Magelang...

More like this