Disinyalir Galian C Tanah di Ciseeng Bogor Tidak Berizin

Published on

Berkembangnya tambang Galian C tanah di Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, disinyalir belum mengantongi izin, (27/5/2024).

Galian C merupakan pertambangan galian tanah, yang terdapat’ dan banyak di jumpai oleh masyakarat pengguna jalan Kabupaten Bogor.

Tambang Galian C tanah desa Cibeuteng Muara, aktifitasnya mengganggu masyarakat, mobil truk silih berganti mengangkut tanah di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Jumali Pemilik Ekskavator Tambang Galian C di Sita Polisi

Pengurus DPD Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya, menelusuri pertambangan galian C tersebut. Ketika di konfirmasi dilokasi diduga galian C tidak mengantongi izin.

Menurut Eristo wakil ketua DPD SPMI Bogor Raya menyampaikan, Galian C yang berada di desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jumat 25/05/2024.

 

Ulang Eristo, Masyarakat pengguna jalan dan sekitar lokasi, banyak yang mengeluhkan terkait adanya aktivitas truk” pengangkut tanah.

BACA JUGA  Telah Resmi Warung Pelayanan Publik Dibuka Untuk Umum

Truk truk yang melintas pengangkut tanah merah…tersebut, banyak berceceran di jalan raya” yang menurut kami, hal ini sangat berbahaya’ bagi pengguna jalan, maupun masyarakat penduduk di sekitar.

Selain hal itu pelaku usaha galian C harus mempunyai surat izin dan, harus mengikuti mekanisme aturan Perbup tahun 2021 no 120 tentang mekanisme aktivitas angkutan barang tambang.

Pemerintah kecamatan Ciseeng dan pol PP kecamatan Ciseeng saat ini belum bisa di konfirmasi, dikarenakan pada hari Jumat 24 Mei 2024 aktivitas kantor pemerintah sedang libur Nasional.

BACA JUGA  Peresmian dan Deklarasi Pengurus DPC MAJ

Galian C yang diduga belum mengantongi perizinan,.. segera di hentikan”.. karena jelas-jelas akan menjadikan dampak kerusakan pada lingkungan” dan ekosistem wilayah sekitar kegiatan galian c tersebut.

<

Pemerintah daerah kabupaten Bogor harus bisa bertindak tegas, terhadap galian C di daerah Kecamatan Ciseeng yang sedang melakukan kegiatan.

Pantauan tim DPD SPMI Bogor Raya, terlihat jelas di lokasi, penggalian tanah terlihat mobil truk pengangkut tanah saat beraktivitas.

BACA JUGA  Pembagian Al-Qur'an Prioritas Utama Yayasan Cahaya Qolbu Insani

Dan juga sebagian mereka sedang menunggu antrian, di sertai pendataan oleh pengurus lapangan tambang galian C.

Menurut pengurus lokasi galian C, Andun mengatakan pengangkutan tanah ini,.. sedang berlangsung,..dan yang bertanggung jawab disini adalah, Pak Tole,” Jawab singkat nya.

Ketika kami mengkonfirmasi lewat pesan seluler WhatsapTole, dan Ia sebagai penanggung jawab’,namun Tole tidak bisa dihubungi.

BACA JUGA  Peran SPMI dengan UBPE Antam Pongkor Perkuat Kemitraan

SPMI Bogor Raya akan mengkonfirmasi ke pihak pihak yang bertanggung jawab kegiatan galian C. Dan mengkonfirmasi ke pihak penegak peraturan Pemda Satuan Pol PP Kabupaten Bogor.

Agar segera melakukan peninjauan lokasi galian C, dan memberikan tindakan tegas. Penambang galian C yang tidak mengantongi izin maka dapat dijerat oleh pasal sebagai berikut:

Sesuai pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara 25 Okt 2023. (DPD SPMI Bogor Raya).

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Bogor, Tingkatkan Dana Bos Melalui Penyuluhan

Latest articles

Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Bongkar Skenario

BOGOR, LIST BERITA | Sorotan tajam kini mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA...

Macron Tekankan Ambil Langkah Darurat Pasokan Energi

PARIS, List Berita | Presiden Prancis Emmanuel Macron menekankan, Komisi Eropa mengambil langkah darurat...

Esensi Bunga Mawar, Ikon Oaksperience Oak Lawang Hotel: Simbol Transformasi

LAWANG, List Berita | Bunga Mawar menjadi salah satu ikon yang menarik, dalam perjalanan...

DPRD Kota Bogor Soroti Kepedulian Polri, dari RTLH hingga Ojol

BOGOR, LIST BERITA | Kepedulian terhadap persoalan sosial masyarakat menjadi, salah satu perhatian yang...

More like this