Jakarta – Nasib korban KSP Indosurya setelah audiensi dengan Kepala Pusat Pemulihan Aset KEJAGUNG RI, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, PIDUM serta Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI pada 7 September 2023 lalu.
Hari ini (31/10) VISI Law Office mendampingi 1057 orang korban kejahatan di KSP Indosurya melakukan audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat yang sudah dikirimkan sebelumnya dalam upaya untuk meminta informasi perkembangan upaya pemulihan kerugian.
korban KSP Indosurya pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Audiensi ini merupakan ikhtiar penting bagi korban Indosurya yang belum juga mendapat kepastian penggantian kerugian setelah 1.349 hari atau 3 tahun 9 bulan sejak Februari 2020 KSP Indosurya gagal bayar dan menyebabkan dana para korban tidak bisa ditarik.
Febri Diansyah sebagai advokat dari VISI LAW OFFICE hadir bersama tim dan dua orang perwakilan Aliansi korban diterima LPSK pada Pukul.13.30 WIB.
Dari pihak LPSK hadir 5 orang dari tim khusus yang telah dibentuk LPSK untuk menangani perkara KSP Indosurya. Pada audiensi yang berjalan sekitar 1,5 jam tersebut VISI LAW OFFICE menyampaikan sejumlah harapan dari para korban, usulan mekanisme pemulihan kerugian hingga berkas rekapitulasi daftar korban dan kerugian.
“Untuk tahap awal ini Kami sampaikan rekapitulasi data korban dan angka kerugian yang didasarkan pada proses verifikasi yang dilakukan Tim Hukum.
” Ada 7 kontainer data lain yang bisa Kami serahkan juga pada LPSK jika dibutuhkan”, ujar Febri Diansyah, Kuasa Hukum Korban.
Tim Khusus LPSK yang hadir menyambut baik usulan yang disampaikan VISI LAW OFFICE. LPSK juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan JAMPIDUM dan PPA KEJAGUNG RI pada tanggal 17 Oktober 2023 atas inisiasi JAMPIDUM.
Selain itu, dalam pertemuan LPSK, JAMPIDUM, dan PPA KEJAGUNG RI juga telah membentuk Tim Gabungan guna membahas lebih lanjut pelaksanaan Putusan MA tersebut.
Dalam koordinasi tersebut dilakukan pembagian tugas antara LPSK dan Kejaksaan Agung.
Verifikasi data korban KSP Indosurya akan menjadi tanggung jawab LPSK dan terkait proses lainnya akan menjadi tanggung jawab PPA Kejagung RI.
Tahapan selanjutnya yang akan ditempuh oleh LPSK adalah mengundang Auditor Forensik terkait dengan verifikasi data nasabah korban KSP Indosurya sejumlah 6.193 serta kerugian 16 Triliun rupiah sebagaimana yang tercantum dalam Putusan MA.
Di dalam amar Putusan Kasasi Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 juga telah disebutkan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi pelelangan yang akan dilakukan oleh Pihak Kejaksaan (PPA) berkoordinasi dengan Pihak LPSK.
“Adapun hal tersebut juga menjadi poin utama dalam pertemuan ini, Kami selaku Korban juga ingin meminta penjelasan kepada LPSK terkait koordinasi yang hendak dibangun dengan Pihak Kejaksaan, dan juga peranan Pihak LPSK dalam tahapan ini”, ujar Wan Teddy, Koordinator Aliansi Korban KSP Indosurya.
“Selain soal kasus ini, Kami juga berharap paradigma penegakan hukum kita lebih berorientasi ke pemulihan kerugian korban dan bukan hanya sekedar menghukum pelaku.
Tidak berlebihan juga jika VISI LAW OFFICE berharap banyak terhadap semua pihak untuk membangun paradigma penegakan hukum yang mementingkan nasib para korban, termasuk juga dalam kontestasi politik 2024 ini.
Semoga para calon Presiden dan Wakil Presiden juga memiliki perhatian terhadap penegakan hukum saat ini, khususnya posisi korban yang sangat rentan”, tutup Febri Diansyah.
***