Jakarta, listberita.id – Kejagung RI, bidik kasus Korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, senilai Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek.
Dugaan kuat kasus Korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023 masuk tahap penyidikan.
Saat ini, kasus korupsi tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan.
Ia mengatakan, Penyidik Jampidsus telah mengeluarkan, surat perintah penyidikan nomor 38 pada Selasa 20 Mei 2025.
“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan, ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Rangkaian Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Pada Kemendikbudristek dalam pengadaan, digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ungkap Harli pada Senin 26 Mei 2025.
Harli menjelaskan, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis chromebook mencapai Rp9,9 triliun.
“Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara, para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini,” sindirnya.
Padahal, kata dia, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis chromebook.
“Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ujarnya.
Kapuspenkum menambahkan, saat itu pihak dari Kemendikbudristek telah melakukan kajian uji coba.
Terkait efetivitas penggunaan laptop berbasis chromebook. “Kalau tidak salah di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba.
Terhadap penerapan chromebook itu, terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” tandasnya. (Dikutip dari redaksisatu.id).