Bogor – Dishub kabupaten Bogor Mengelar Rapat pembahasan jam operasional truck tambang Selasa, 3/10/2023.
Rapat yang di gelar di kecamatan Leuwiliang kabupaten Bogor di hadiri dari Kadishub dan jajaran,perwakilan dari kecamatan Cigudeg,Leuwisadeng,Cibungbulang,Ciampea ,Koramil,kepolisian,Pol PP,dan para Tokoh Masyarakat di kecamatan Leuwiliang.
Kadishub Agus Ridho, Mengatakan rapat yang di yang gelar hari terkait pembahasan yang pertama tentang perbub No 120 Tahun 2021 yang saat ini sedang kita ajukan revisi, karena ada beberapa hal yang perlu di revisi terutama tentang jam tayang.
Dan yang kedua tentang optimalisasi perbub tersebut yang kurang maksimal ,karena keterbatasan SDM yang kita miliki,sementara kita harus menegakan aturan di area – area yang memang jalan Nasional jalan propinsi,dan juga menjadi salah satu hambatan .
” Kita masih mengalami kendala keterbatasan SDM di lapangan,karena kita menegakan aturan di area – area jalan Propinsi dan jalan Nasional.
Agus melanjutkan, Dan hari ini kita melakukan upaya langkah – langkah yang pertama, kita adakan rapat dengan para pemerintah TNI/Polri dan Tokoh Masyarakat,mari kita sama- sama mengawasi dan juga perlu peran sarta dari masyarakat, bahwa truck tambang yang melintas di wilayah Bogor Barat ini sudah jelas sangat terdampak bagi masyarakat,jelasnya.
” Kita hanya melakukan tindakan hanya memutar balikan saja,dan yang melakukan tindakan sangsi hanya dari pihak kepolisian dan dalam hal ini kita sudah stand by untuk melakukan hal itu.
Kalau kita lihat sekarang ini, budaya mentaati aturan itu sudah kurang,taati aturan tersebut tidak harus keluar dari petugas. Dan tanpa petugas di lapangan juga mereka harus bisa mentaati aturan Perbup tersebut. Terutama kepada para pengusaha tambang dan pengusaha angkutan tambang bisa mentaati aturan tersebut.
Saya menghimbau kepada para pengusaha tambang,pengusaha angkutan tambang dan para supir angkutan untuk mentaati aturan perbup tersebut dan bisa bekerja sama agar bisa menyesuaikan waktu dalam beroperasi dari mulai jam 05 : 00 Wib sampai dengan jam 20 : 00 Wib, tegasnya.
Salah satu tokoh masyarakat Leuwiliang Nana Mulyana mengatakan, saya sangat apresiasi apa yang telah di lakukan oleh Kadishub dan jajarannya dan di dukung oleh stakeholder Kepolisian dan TNI dalam hal ini, dan, dengan ada pertemuan ini otomatis kita bisa memperjelas dan mempertegas keberadaan dari Perbup 120 Tahun 2021.
Sehingga ini mudah- mudahan bisa di jalankan penuh dengan konsekuensi dan dan semoga para pengusaha tambang,pengusaha angkutan tambang dan para supir angkutan tambang,bisa memahaminya.
Mudah – mudahan lalu lintas di wilayah kita bisa lebih baik. Dan kami berharap revisi perbup tersebut cepat di laksanakan. Dan kami juga meminta kepada teman – teman yang punya tambang dan yang punya angkutan, mohon pemahaman dan pengertiannya ,walaupun kita tau dari situ lah mata pencaharian mereka.
Dan tentu saja kita harus melihat kepentingan yang lebih jauh dan lebih banyak,dan mudah-mudahan ke depannya ada regulasi lain,ungkapnya.
Lanjut dia mengatakan, sebetulnya yang lebih ideal kalau untuk angkutan tambang itu pada malam hari ,sehingga kemacetan itu bisa terurai ucapnya.
PLT Camat Leuwiliang Pelitawan mengatakan,kami mendukung untuk penguatan dan pengawasan berkaitan dengan operasionalisasi truck angkutan tambang sesuai perbup 120 Tahun 2021.
Kita akan membantu semaksimal mungkin untuk menegakan kembali aturan jam operasional truck tambang tersebut dan sesuai Perbup itu di mulai jam 05 : 00 Wib sampai dengan jam 20 : 00 Wib.Dan diawali dengan sosialisasi para pengusaha tambang,pengusaha angkutan tambang,dan akan di ingatkan kembali aturan seperti itu,dan kemudian kepada pihak – pihak terkait mulai dari Dishub,dan kepolisian biar mereka akan lebih meningkatan pengawasan lagi.
Kami akan siap membantu terkait pelaksanaan dan pengawasan tersebut,tutupnya.
***