Sarilamak I Suara Indonesia1.id – Pembabatan hutan Lindung Bukik Soriak Harau Kabupaten Limapuluhkota Sumbar seakan tidak bisa disentuh pihak penegak hukum di Kabupaten setempat. Pihak DPRD bagaikan buta dan tuli terhadap pembabatan Hutan Bukik Soriak setempat.
Wakil Bupati Kabupaten limapuluh-kota melenggang tanpa beban Bersama PT. BSL ( Bukik Soriak Land ) lakukan pembabatan hutan – yang kini di sebut kawasan Resort Pariwisata Puncak Bukik Soriak yang berada di Kenagarian Tarantang- Harau.
Protes Warga atas perusakan lingkungan yang menggunduli Bukit Soriak itu, sama sekali tidak membuat Riski Kurniawan Nakasri selaku Wabup bergeming. Wabup Riski yang diduga  punya posisi di balik PT. BSL itu, santai-santai saja berlindung dan mengatasnamakan Klarifikasi Status Kawasan Hutan dan PIP3B Dinas Kehutanan provinsi Sumatera Barat serta UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung ( KPHL ) Lima Puluh Kota, Nomor : 522.1/ s /KPHL-LPK/1-2023 tanggal 23 Februari 2023.
Sepertinya PT. BSL ( Bukik Soriak Land ) berlindung dengan mengatasnamakan Klarifikasi Status Kawasan Hutan dan PIPPPB oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung ( KPHL ) Lima Puluh Kota, Nomor : 522.1/ s /KPHL-LPK/1-2023 tanggal 23 Februari 2023.
Padahal Kepala UPTD KPHL Limapuluh-Kota, Cucu Sukarna, secara tegas menyatakan  bahwa Sesuai ketentuan yang berlaku, dilarang melakukan aktifitas di lapangan sebelum memperoleh izin dari pihak berwenang.
Sekaitan dengan surat Nomor : 002/PR/BSL/I/23. Februari 2023, perihal Permohonan Penelaahan Peta Lokasi Terhadap Kawasan Hutan, Klarifikasi Status Kawasan Hutan dan PIPPPB oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat bukan merupakan rekomendasi, melainkan hanya bersifat penjelasan mengenai status lahan terhadap Kawasan Hutan dan PIPPPB. Dalam klarifikasi itu status lahan tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung, tapi areal pengguna lain ( APL- red ).
Publik curiga RKN ( Riski Kurniawan Nakasri), Wakil Bupati Limapuluh Kota), aktor di balik pembabatan Hutan Bukik Soriak Harau yang diduga ilegal. Hal itu berpotensi melanggar UU No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi wartawan atas tuduhan warga Nagari Tarantang Kec. Harau RKN via WhatsAppnya, Dalam WhatsAppnya yang berbahasa Minang ” Kurang paham ambo surek tu da. ambo tidak pernah mengurus sporadik tanah di Tarantang. Bukik soriak itu dikelola perusahaan – yang ambo tau, dengan perizinan lengkap dari Pemkab, dan ambo pun bukan pengurus perusahaan.
bahwa dirinya kurang paham. Saya tidak pernah mengurus sporadik tanah di Kenagarian Tarantang. Bukik Soriak itu dikelola perusahaan – yang saya tau, dengan perizinan lengkap dari Pemkab. Â Dan saya pun bukan pengurus perusahaan”, kilah RKN.
Sementara publik luas melalui awak media meminta seyogyanya Institusi penegak hukum negeri ini menyikapi atas ” Luluh- Lantaknya ” 30 Ha hutan di puncak Bukit Soriak, Masyarakat Kecamatan Harau, khusunya Kenagarian Tarantang mencurigai RKN adalah aktor dibalik pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berstatus cagar Alam dan Taman wisata alam itu.
Seperti halnya pengaduan masyarakat Dusun Baliak Jorong Tarantang Nagari Tarantang itu minta perhatian kepada Pengambil Kebijakan negeri ini tertanggal, 30 April 2023 terkait tuduhan telah terjadi Perusakan Lingkungan sebagai dampak pembukaan kawasan Resort Pariwisata Puncak Bukik Soriak ( + 6.78 Ha ). Masyarakat setempat menduga lahan kawasan Resort Pariwisata ilegal disebutkan warga tanpa dibekali dokumen. Konon semua itu dilakoni dua petinggi, yakni oknum Wakil Bupati ( Riski Kurniawan dan dua oknum Anggota DPRD Lima Puluh Kota ( Nakasri dan Beni Murdani- red ).
Banyak pihak, tenggarai pembabatan hutan Bukik Soriak Nagari Tarantang disebutkan bakal dibangunnya real estate dan kawasan wisata oleh PT Bukik Soriak Land (BSL) menimbulkan kontroversi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Apalagi laporan mengenai penggunaan lahan yang disengketakan dan diduga illegal. Hal ini telah disampaikan warga kepada Polsek Harau oleh kaum Datuak Parisai, pemilik sah lahan.
Naldi Datuak Parisai, perwakilan kaum tersebut, mengklaim tidak pernah memberikan izin kepada PT BSL untuk memanfaatkan lahan mereka.
“Ini adalah tanah kaum. Pemanfaatannya harus melalui persetujuan seluruh anggota kaum yang mestinya disuarakan oleh kami selaku Mamak Kepala Kaum beserta Mamak Kepala Waris. Namun kenyataannya PT BSL malah meminta tanda tangan dari pihak yang tidak berkompeten,” ungkap Naldi.
Sedangkan Aneta Budi dan Yunire Yuniman dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (LH-Tarkim) Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan tegas menyatakan belum pernah mendapat surat permohonan izin pembukaan lahan seluas 6,78 Hektar di Bukik Soriak dan pembukaan akses jalan oleh PT. BSL itu, senada.
Demikian halnya Wali Nagari Tarantang, Suhdari membantah keras dan minta dibuktikan bahwa pihaknya yang dituduhkan telah memberikan rekomendasi pembabatan / pembangunan real astate dan kawasan pariwisata ala PT. BSL itu, demikian tantangnya.
Meski demikian, PT BSL tampaknya mengabaikan kontroversi ini. Bahkan PT. BSL diketahui telah menggelar pameran dan promosi penjualan lahan real estate, baik di Sumatera Barat maupun di provinsi lain, seperti Riau dan DKI Jakarta.
Sementara itu, Armilis SH, Kuasa Hukum Naldi Datuak Parisai, memberi peringatan kepada masyarakat yang berencana berinvestasi di lahan tersebut. Proyek PT BSL ini jelas-jelas bermasalah dan diduga melawan hukum, tegasnya
“Masyarakat yang akan berinvestasi jangan lalai terhadap keabsahan hukum. Jangan sampai  tertipu dan terlanjur membeli properti di lahan yang bermasalah itu.
Kuasa Hukum Naldi Datuak Parisai juga menghimbau pemerintah Kabupaten Limapuluh-Kota agar tegas menutup lokasi proyek pembangunan yang tidak berizin tersebut. Kepada Polsek Harau agar kiranya dapat mengusut tuntas laporan dari klien kami,” ujar Armilis, mengutip sebuah portal. ( IA )