Aksi Massa Perusakan Fasilitas Kepolisian Polres Purworejo Amankan Pelaku

Published on

LIST BERITA – Para pelaku aksi massa perusakan fasilitas kepolisian, Polres Purworejo berhasil mengamankan 68 pelaku.

Berawal sebulan yang lalu, dilakukan oleh ratusan massa di wilayah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, pada Sabtu hingga Minggu, dini hari (30-31/8/2025).

Peristiwa tersebut entah didasari dari mana, aksi massa bergerak menuju lembaga kepolisian di wilayah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Ketika ratusan massa dengan sengaja melakukan aksi anarkis, diantaranya hingga menyerang Mako Brimob Kompi 4 Yon C Pelopor, Polsek Kutoarjo, serta Pos Lantas Simpang Empat Kutoarjo.

Massa yang berdatangan berkonvoi dengan menggunakan sepeda motor, tidak hanya melakukan provokasi saja.

Mereka berteriak dan diiringi dengan suara bising knalpot, tetapi juga menyerang aparat menggunakan batu, bambu, serta kayu yang diruncingkan.

Mereka bahkan sempat masuk ke halaman Mako Brimob, merusak fasilitas, hingga membakar ban di jalan raya.

Aksi brutal ini berhasil dipukul mundur, setelah aparat melakukan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata dan tembakan peringatan.

Namun, massa melanjutkan kericuhan dengan, merusak Pos Lantas di kawasan simpang empat Kutoarjo.

BACA JUGA  Libur Lebaran 2026, Magelang Banjir 250 Ribu Wisatawan

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, yang diwakili oleh Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho, dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, menyampaikan Pada Kamis, (19/9/2025).

<

Kapolres Andry Agustiano menyampaikan bahwa, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan 68 orang terkait kerusuhan tersebut, (Dilansir dari Kasi Humas Polres Purworejo).

Dari jumlah itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pelajar berusia 15 tahun dan dua orang dewasa berusia 19 dan 25 tahun.

“Untuk dua pelajar tidak dilakukan penahanan, sementara dua orang dewasa sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Keempat tersangka dikenakan Pasal Pasal 170 Ayat (1) Dan (2) Ke 1e KUHP, Atau Pasal 169 Ayat (1) KUHP, Atau Pasal 212 Juncto Pasal 213 Dan 219 KUHP, Atau Pasal 218 KUHP.

Akibat kerusuhan ini, satu anggota kepolisian mengalami luka akibat lemparan batu.

Sementara sejumlah fasilitas di Mako Brimob dan Pos Lantas, mengalami kerusakan cukup parah.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata tumpul, bambu runcing, sepeda motor, hingga rekaman video kerusuhan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya, aktor intelektual di balik aksi ini.

Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang beredar, baik melalui media sosial maupun secara langsung.

BACA JUGA  Pajak PBB Kabupaten Purworejo 2025 Pendapatan Rp39,1 Miliar

Ia juga meminta orang tua lebih mengawasi anak-anak agar, tidak terjerumus dalam perbuatan melawan hukum.

“Kami harap masyarakat ikut menjaga kondusivitas dengan memperkuat ronda lingkungan, menghindari komentar provokatif, serta memupuk persatuan dan kesatuan,” tegasnya.

Latest articles

Pernyataan Donald Trump “Hancurkan Iran” Tuai Kecaman dari Senat AS

AS, List Berita | Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mendapat kecaman keras dari...

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, TNI Limpahkan 4 Tersangka

Jakarta, List Berita | Penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie...

Perdagangan Bayi di Bandung: 34 Korban, Jaringan Lintas Negara Terungkap

Bandung, List Berita | Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana, perdagangan bayi lintas negara...

Teknologi AI Teheran Jadi Sasaran Serangan AS-Israel

Teheran, List Berita | Ketegangan geopolitik kembali meningkat, setelah laporan dari media Rusia, Sputnik,...

More like this