spot_img

Kejaksaan Agung Resmi Menetapkan Tersangka Mantan Menteri Perdagangan

Published on

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui tim Direktorat Pendidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) resmi, telah menetapkan dua tersangka kasus perkara tindak pidana korupsi, Pada Selasa (29/10/2024).

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 – 2016. Mantan menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Penetapan tersangka pria yang di kenal Tom Lembong, dijerat berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin – 54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

BACA JUGA  Mensos: Bantuan Sosial Mulai Hari Ini di Verifikasi Ulang

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Kronologi Kasus: Pada Mei 2015, melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.

BACA JUGA  DPMD Kabupaten Bogor Disinyalir Gelembungkan Anggaran PJU Rp37 Miliar

Namun, Tersangka Tom Lembong pada tahun yang sama, telah menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP.

Gula berjenis kristal mentah diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Pada bulan Desember 2015, Tersangka CS mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas kerja sama impor GKM menjadi GKP.

BACA JUGA  Telusuri Tindak Pidana Korupsi Kejati Periksa Mantan Gubernur

Sebagai tindak lanjut, pada Januari 2016, Tersangka Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk kerja sama pengolahan GKM sebesar 300.000 ton menjadi GKP demi pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula.

PT PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan gula swasta, meskipun regulasi menyatakan bahwa impor GKP harus dilakukan langsung oleh BUMN.

<

Tindakan ini mengakibatkan harga gula di pasar mencapai Rp 16.000/kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 13.000/kg.

BACA JUGA  KPK Resmi Tahan Eks Bea Cukai Yogyakarta Dugaan Gratifikasi

PT PPI mendapat fee sebesar Rp105/kg dari perusahaan – perusahaan yang melakukan impor dan pengolahan ini.

Akibat perbuatan tersangka kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 miliar, yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN.

Penahanan dan Pasal yang Dilanggar: Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari.

BACA JUGA  Menteri PKP Panggil Bos Lippo Group Bersama Konsumen Miekarta

Tersangka Tom Lembong resmi ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, sementara Tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Pengedar Sabu, Berhasil Diamankan Polsek BAB Tapan

Latest articles

Universitas Muhammadiyah: Menjalin Silaturahmi Dapat Menambah Nilai Persatuan Para Siswa

LIST BERITA - Menjalin silaturahmi dapat menambah nilai persatuan, dan bentuk kepedulian berguna bagi...

Pengelolaan Candi Borobudur Peran Pemkab Magelang Sebatas Koordinatif dan Partisipatif

LIST BERITA - Candi Borobudur merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia, yang terletak di Kabupaten Magelang...

Praktisi Hukum: Siswa Harus Taat Peraturan Sekolah

LIST BERITA - Mengulas peristiwa orang tua siswa SMAN 1 Cimarga, yang melaporkan "kepala...

Komunitas Lantara Spaze Club Semangatkan Energi Baru

LIST BERITA - Setelah sukses menggelar Lantara Pop Up Market, komunitas kreatif Lantara Spaze...

More like this