Diduga Penambangan Ilegal, Tersebar Kuasai Bogor Jawa Barat

Published on

Listberita.id – Lemahnya aset daerah maupun provinsi, dalam pengawasan lahan, ketika penambangan Ilegal memasuki dan menguasai lahan Kehutanan.

Penambangan ilegal galian tanah saat melakukan pengerukan tanah, akan mengikiskan erotasi sumber alam kehutanan.

Dengan adanya penambangan Ilegal, yang tidak resmi akan berdampak semena mena melakukan penggalian tanah demi kepentingan.

BACA JUGA  Rumah Hasto Kristianto, Dijaga Ketat Ketika KPK Tetapkan Tersangka

Hal ini menjadi sorotan siapakah yang terlibat dalam, menguntungkan bisnis mereka tanpa mengetahui Pemerintah Daerah, maupun Provinsi.

Seperti terlihat di kampung Sodong Desa Linggamukti, Kecamatan Kelapanunggal Kabupaten Bogor.

Mereka melakukan kegiatan galian C dan diduga kegiatan ini ilegal. Ketika tim DPD SPMI Bogor Raya, memantau kegiatan itu, mendapatkan aktifitas galian, di desa tersebut.

BACA JUGA  Kelima Anggota KKB Papua Menyerahkan Diri dan Bergabung NKRI

Hingga tim menyusuri dan bertanya, kepada petugas keamanan penambangan Ilegal, tidak mengindahkan kehadirannya awak media.

Ditambah ia berkata silahkan bila di tayangkan kedalam berita, kami tidak gentar dan tidak takut ujarnya.

Menurut warga enggan disebut namanya, penambangan ini nekat beroperasi walau tidak memiliki izin kepada pemerintah Kabupaten, Provinsi dan lain sebagainya.

Menurut peraturan dan berdasarkan Undang Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan.

BACA JUGA  Sutomo Jelajah Wisata Alam, Butuh Kepedulian Negara

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ), dapat di pidana dengan pidana penjara  paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.

<

Selain izin UIP dan IPR pengelola juga harus memiliki Izin Khusus Penjualan dan, Pengangkutan sesuai Pasal 161 Undang Undang no 4 Tahun 2009.

Dan saat awak media ke lokasi, begitu banyaknya antrian, mobil Dumtruck hingga belasan mobil memenuhi area lokasi galian tersebut.

BACA JUGA  Kasad: Jaga Kehormatan TNI AD Demi Bangsa dan Negara

Sudah dua hari ini (kamis-jumat) awak media, mendatangi ke lokasi dan terlihat kegiatan tambang galian C tersebut.

Aktifitas mereka berjalan lancar tanpa di stop dari pihak-pihak yang berwenang, di wilayah Desa Linggarmukti Kecamatan Kelapanunggal.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Segel Ruko PT. TSL di Duga Edarkan Handphone Ilegal

Latest articles

Penadna “Pena Daya dan Data Nusantara”

Jawa Timur, List Berita | Ahli sejarah sekaligus tokoh budaya Guntur Bisowarno pencetus, kalimat...

Kembang Setaman Nusantara: Merajut Memori, Kesaksian Sejarah dan Peradaban

List Berita | Dari Kembang Kanthil, Kenanga hingga Melati. Sebuah Tafsir Simbolik tentang Pena...

ROS: Roso Orep Sejati “Jurnalis Kairos” Parangtritis Yogyakarta

Saresehan ROS “Roso Orep Sejati”: KAIROS, Parangtritis, Batu Karang, dan Jalan “Terima Diri Nitis” Narasumber:...

Guntur Bisowarno Tokoh Budayawan dan Ahli Sejarah Peradaban Nusantara

List Berita | Seorang budayawan maupun ahli sejarah Guntur Bisowarno, dan juga penggerak Bamboo...

More like this